Raup Jutaan Rupiah, Dua Pelaku Penjual Sepatu Ilegal di Kota Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi sepatu (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Berhasil meraup jutaan rupiah, dua pelaku penjual sepatu ilegal di Kota Bandung berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kedua pelaku penjual sepatu ilegal tersebut, melakukan perdagangannya di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dua tersangkan yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut, berinisial LS (33) dan CI (31).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Sepatu Nike untuk Pria Terbaik di Akhir Tahun 2024, Mana Incaranmu?

“Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip dari laman infobdg, Rabu 6 Maret 2024.

Pelaku ditangkan pihak kepolisian dengan barang bukti berupa ribuan sepatu merk palsu. Selain sepatu, pihak kepolisian pun menyita satu unit laptop yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Ada sekitar 2.538 merk sepatu Converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk Nike dan satu unit laptop serta satu akun Shopee” jelas Kusworo.

Diketahui, kedua pelaku tersebut telah melancarkan aksinya sejak tahun 2022 silam. Selama melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Mereka menjual produk ini jauh di bawah harga asli produknya yang bisa seharga satu sampai dua juta rupiah, itu mereka jual dengan harga yang jauh dari harga asli sehingga mereka bisa meraup untung sekitar Rp. 7 juta sampai Rp. 10 juta rupiah per bulannya” ungkap Kusworo.

Kusworo menuturkan jika kedua pelaku ini menjual sepasang sepatu dengan kisaran harga mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per pasang. Ia menjelaskan bahwa keduanya hanya mengambil untung sekitar Rp 30 ribu, per pasang.

“Jadi pembeli datang langsung ke toko mereka dengan harga jual produk di kisaran Rp. 300 ribuan. Mereka mengambil untung paling hanya Rp. 30 ribu per pasangnya” imbuhnya.

Keduanya berhasil diamankan, usai tim Satreskrim Porlesta Bandung menerima laporan dari pemegang lisensi merek Nike dan Converse. Sebelumnya, pemegang lisensi tersebut pun sudah meminta untuk kedua tersangka menghentikan aktivitas jual belinya.

Baca Juga: Berhasil Diringkus, Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

“Pihak pemilik lisensi ini sebetulnya sudah mengupayakan untuk Restorative Justice kepada tersangka, tapi oleh keduanya tidak diindahkan sehingga oleh kuasa hukum pemilik merek ini kemudian melaporkan keduanya ke Polresta Bandung

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merek dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News