Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, DLH Cimahi Bangun RTH di Beberapa Kelurahan

bencana hidrometeorologi rth cimahi
DLH Kota Cimahi akan terus memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) sebagai tindakan antisipatif terhadap potensi bencana alam seperti longsor, banjir, dan bencana lainnya. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Untuk mengatasi bencana hidrometeorologi akibat curah hujan yang tinggi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi membangun sejumlah kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

RTH tersebut dibangun dengan tujuan untuk mengurangi genangan air dan meningkatkan penyerapan air. Sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko longsor di wilayah sekitar ketika hujan turun.

“RTH yang sudah dibangun seperti di RW 08 Cibeber, RTH RW 21 Cipageran, RTH RW 12, dan RTH Taman Kehati,” sebut Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi, Agus Irwan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kualitas Udara Kurang Baik, Anggota DPRD Kota Bekasi Desak Pembangunan RTH

Pihaknya pun berencana menyiapkan program untuk mencegah bencana alam seperti longsor dengan menjaga kelestarian lingkungan. Melalui program yang diberi nama Gerakan Makan Buah Segar untuk menambah Luasan Konservasi.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi dengan melaksanakan kegiatan pembibitan buah secara mandiri. Lalu, bibit tersebut akan ditanam pada kegiatan gebyar penanaman pohon tiap triwulan.

“Kami ingatkan ke masyarakat agar tidak menebang pohon sembarangan dan mengubah fungsi lahan pertanian. Sebab itu membuat ekosistem lingkungan rusak yang bisa berakibat fatal bagi manusia,” tuturnya.

BACA JUGA: Markas Secapa AD Jadi RTH, Berkontribusi Besar dalam Tata Ruang Kota Bandung

Selain itu DLH Kota Cimahi juga sedang fokus dalam mengawasi praktik penebangan pohon secara ilegal. Tindakan itu bukan hanya berakibat pada kerusakan lingkungan dan ancaman bencana alam, tapi juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu tertuang dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News