Apakah Boleh Memakan Makanan yang Dihinggapi Semut?

Ilustrasi semut makanan. (Foto: 1045373/Pixabay)

HALOJABAR.COM – Apakah pernah Anda memakan makana yang dihinggapi semut? Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam? Apakah itu dibolehkan atau justru dilarang menurut syariat Islam?

Sebelum membahas hal tersebut, perlu kiranya kita membaca dan merenungi hadits di bawah ini,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً

Artinya: “Apabila seekor lalat hinggap di bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan pengembangan dari hadits di atas:

وَاسْتَدَلَّ بِهَذَا الْحَدِيْثِ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ القَلِيْلَ لَا يَنْجُسُ بِوُقُوْعِ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ فِيْهِ

Artinya: “Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa air yang sedikit tidak najis dengan jatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari [Beirut: Darul Fikr], juz 10, hal. 251).

Para ulama memberikan komentar bahwa hadits di atas tidak hanya dikhususkan untuk lalat saja, akan tetapi juga semua binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka dalam hal ini termasuk semut.

Imam asy-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah juga menegaskan bahwa semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya.

Dalam kitab al-Majmu’ dijelaskan:

قال الشافعي والاصحاب: مَا نُهِيَ عَنْ قَتْلِهِ حَرُمَ أَكْلُهُ؛ لِأَنَّهُ لَوْ حَلَّ أَكْلُهُ، لَمْ يُنْهَ عَنْ قَتْلِهِ – فَمِنْ ذَلِكَ النَّمْلُ وَالنَّحْلُ فَهُمَا حَرَامٌ

Artinya: “Imam asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 22).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News