“Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai,” tegas Bahar, Senin (3/1/2022).
Pasalnya, lanjut Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat. Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.
“Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali,” tegas dia. (hn)