bank bjb Dukung Ekonomi Hijau dengan Tawarkan Menarik Sukuk Pemerintah ST011

bank bjb dukung ekonomi hijau
Obligasi ST101 bank bjb

HALOJABAR.COMbank bjb dukung ekonomi hijau dengan memberikan penawaran menarik Sukuk Pemerintah ST011.

Pemerintah kembali mengajak masyarakat untuk terlibat pada investasi ekonomi hijau menuju Nett Zero Emission (NZE) 2060 melalui investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) Green Sukuk Tabungan 011 (ST011).

Instrumen investasi ini akan membantu pemerintah dalam membiayai proyek ramah lingkungan yaitu transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, masyarakat dapat membeli green Sukuk tabungan ST011 melalui bank bjb. Caranya dengan mengakses link infobjb.id/sbn atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman website infobjb.id/obligasiritel.

ST011 adalah investasi surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan produk yang sama yaitu ST010 pada awal tahun ini. Penawaran investasi tersebut mendapat respons positif masyarakat.

BACA JUGA: bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023 Berhadiah Modal Usaha

Masa penawaran ST011 mulai 6 November dan akan berakhir pada 6 Desember 2023. Kali ini, pemerintah menawarkan dua skema tenor dengan nilai keuntungan berbeda, yaitu ST011-T2 untuk tenor 2 tahun dan ST011-T4 untuk tenor 4 tahun.

Yang menarik dari penawaran green Sukuk ini adalah semua masyarakat dapat menjadi investor karena ST011 dapat dibeli mulai dari Rp1 juta sampai dengan maksimal Rp 5 miliar untuk ST011-T2 dan Rp 10 miliar untuk ST011-T4.

Banyak keuntungan yang bisa didapat untuk pemesanan melalui bank bjb, diantaranya cashback menarik berupa saldo tabungan yang akan dikirim ke rekening pribadi Anda maksimal 30 hari kalender dari tanggal settlement ST011. Besaran nilai cashback akan ditentukan berdasarkan total nominal ST011 yang Anda pesan selama periode masa penawaran.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News