Begini Hukum Menceraikan Istri dalam Kondisi Marah

Ilustrasi (pixabay)

1.Seperti diulas sebelumnya kemarahan yang tidak merubah akal orang yang marah, dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya.

Dalam kondisi marah yang wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama.

2. Kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya.

Dalam kondisi marah yang sangat tidak wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak menayebabkan terjadi talak, karena ia sama dengan orang gila.

3. Lalu kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi masih menyadari apa yang dikatakan.

Dalam kondisi marah seperti model yang ketiga ini menurut mayoritas ulama (jumhur) talaknya dianggap sah.

Maka, seseorang yang hilang kesadaran akalnya dengan sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamar tanpa alasan sampai mabuk maka talak tersebut hukumnya sah. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News