Belum Miliki Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

Logo Mixue
Ilustrasi logo Mixue. (Foto: Mixue)

HALOJABAR.COM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Padahal, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” papar Aqil Irham.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, lalu berkasnya akan dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

“Sertifikat Halal akan ada dari BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News