Bey Machmudin Ungkap Alasan Penetapan UMK 2024 Menggunakan PP 51 Tahun 2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ungkap alasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota menggunakan PP 51 2023. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mengungkapkan alasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 mengikuti formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Bey menyebut, dalam penetapan UMK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar harus mengikuti PP 51 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Yakni kenaikan UMP sebesar 3 persen dan UMK sebesar 0,5 sampai 1 persen.

“itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu. Jadi ada 13-14 kabupaten/kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan tetap ada kenaikan,” kata Bey kepada awak media di Gedung Sate Bandung pada Kamis 30 November 2023.

Sesuai hitungan Pemprov Jawa Barat, UMK tertinggi untuk tahun 2024 berada di Kota Bekasi, dengan mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen atau setara dengan Rp 185.181.80.

“UMK yang tertinggi di Kota Bekasi Rp 5.343.430 dan memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 – 5 juta, nah Kota Banjar adalah Rp 2.070.192 (terendah),” kata Bey.

BACA JUGAHari Terakhir Penetapan UMK 2024, Ribuan Buruh di Jabar Padati Gedung Sate

Kata Bey, Penetapan UMK 2024 yang menggunakan formulasi PP 51 ini berlaku hanya untuk para pekerja atau buruh yang bekerja dibawah satu tahun.

“Yang di atas 2 tahun, itu upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.  Jadi ini hanya untuk buruh  yang bekerja di bawah satu tahun,” jelas Bey

Dengan keputusan tersebut, Bey Berharap Dewan Pengupahan Jawa Barat dapat melakukan pemantauan dalam pelaksanaan struktur skala upah atau UMK 2024 di Jabar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News