Bey Machmudin Ungkap Alasan Penetapan UMK 2024 Menggunakan PP 51 Tahun 2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ungkap alasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota menggunakan PP 51 2023. (Eki Triana/Halojabar.com)

“Jadi lebih serius dan kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak. Jadi saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama. Dan memang hasil hari ini, adalah kami bisa maksimal yang kami lakukan,” tandas Bey.

BACA JUGATuntut Kenaikan UMK 2024, Puluhan Ribu Buruh Bertahan Hingga Malam Hari

Sementara itu, ketua DPD KSPSI Roy Jinto menyebut para buruh akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja dengan skala yang lebih besar. Hal tersebut merupakan luapan kekecewaan atas penetapan UMK 2024 yang menggunakan PP 51 tahun 2023.

“Kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi bahwa kita turun dari angka 17, 15, 16 (persen), 7,25 persen, tapi tidak diterima termasuk upah 1 tahun pun tidak ada kesanggupan untuk diterbitkan,” kata Roy Jinto usai melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Jawa Barat, pada  Kamis 30 November 2023. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News