Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024
Menag Yaqut Cholil Qoumas

HALOJABAR.COM- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dan komisi VIII DPR dengan rerata Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Yaqut di Jakarta, dikutip Selasa 26 Desember 2023.

Menag Yaqut menyatakan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga: Ini Beda BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” imbuhnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Yaqut menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam 2 tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024 dan pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari – Maret 2024.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Perkiraan Keberangkatan Haji Terbaru

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut

  1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; dan
  3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ucap Hilman.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News