Ini Beda BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji

Lepas Penerbangan Haji Perdana dari Bandara Kertajati, Ini Pesan Menag
Ilustrasi: Keberangkatan jemaah haji dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 28 Mei 2023. (Kemenag)

HALOJABAR.COM- Terkait biaya haji, dikenal adanya istilah BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat, apa pengertian dari ketiga istilah yang populer terkait dengan ongkos atau biaya pelaksanaan ibadah haji ini?

Istilah BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji

Terkait ini, Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Penjelasan soal BPIH dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Disebutkan pada Pasal 44, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji

Adapun Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sedangkan Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kalau Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp105 juta, kata Wibowo, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji itu namanya Bipih.

Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kemenag mengusulkan BPIH dengan rata-rata Rp98.893.909,11 dan setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH

Komposisi BPIH tersebut, ujarnya, terdiri dari Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

Ia menambahkan, Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Ditegaskannya, BPIH itu berbeda dengan Bipih.

Usulan biaya haji 2024 rata-rata Rp105 juta adalah BPIH, dan bukan dana yang harus dibayar jemaah. “Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa belum ditetapkan,” katanya, belum lama ini.

BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kemenag mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta, dan saat ini Panja BPIH yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kemenag telah menyepakati BPIH sebesar Rp93,4 juta.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, hasil kesepakatan Panja BPIH tersebut sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR.

Kesepakatan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Selanjutnya, hasil kesepakatan Raker akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” ujar Hilman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/11).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News