BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Pekerja Waspada Praktik Percaloan saat Cairkan Jaminan Hari Tua

bpjs ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggu antrian pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Phh. Mustofa, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Senin ,19 Juni 2023. (Aziz Pratomo/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial diminta mewaspadai praktik jasa percaloan ketika akan mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Khususnya pada saat peserta jaminan sosial akan mengajukan klaim JHT, seperti di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo, tapi manfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA: Tanpa Perlu Resign, Ini Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Feisal Santoso mengimbau kepada seluruh peserta agar menghindari jasa percaloan dan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

“Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” sambungnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA: Daftar Alamat dan Kontak Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kanwil Jawa Barat

Selain itu, lanjut dia, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga harus dimanfaatkan untuk mencegah praktik percaloan,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News