Ragam  

Tanpa Perlu Resign, Ini Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci di Jl. Phh. Mustofa, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Senin ,19 Juni 2023. (Aziz Pratomo/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM – Biasanya, dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat kita sudah resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya.

Bagi yang belum tahu, Anda dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja.

Namun, ada persyaratan dan dokumen yang harus Anda dipenuhi.

Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, dengan cacatan dapat dicairkan sebagian 10% atau 30%.

Untuk lebih lengkapnya berikut pembahasannya.

BACA JUGA: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja

Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  • Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
  • Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

BACA JUGA: Sangat Mudah! Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan NIK

Dokumen Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

BACA JUGA: Catat! Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E – KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  • NPWP

Itulah beberapa syarat untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang masih bekerja tanpa resign terlebih dahulu.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News