K-Wave  

Buka Suara, Penulis Asli Lagu ‘Good Day‘ dan ‘BIBIBI‘ IU Lawan Tuduhan Plagiarisme

Penyanyi K-Pop IU
Penyanyi K-Pop IU yang dituduh melakukan plagirisme lagu. (Foto: Soompi)

HALOJABAR.COM – Penyanyi K-Pop IU dilaporkan atas tuduhan plagiarisme lagu oleh seseorang non-selebriti, pada 10 Mei 2023.

IU mengajukan keluhan atas pelanggaran undang-undang hak cipta sehubungan dengan enam lagunya “The Red Shoes”, “Good Day”, “BBIBBI”, “pitiful”, “Boo”, dan “Celebrity” yang dituduh plagiarisme.

Agensi IU, EDAM Entertainment merilis pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut dan mengumumkan tindakan hukum yang tegas terhadap rumor jahat.

Baca Juga: IU Dilaporakan ke Polisi Atas Tuduhan Plagiarisme, Agensi Buka Suara

Melansir dari Soompi, pada 11 Mei 2023, penulis lagu asli “The Red Shoes” dan “Good Day” IU, Lee Min Soo membahtah terkait kasus plagiarisme tersebut.

“Saya membantah isu plagiarisme lagu “The Red Shoes” dan menahan diri untuk tidak berkomentar lebih jauh karena tidak ada gunanya. Namun, karena kritik baru-baru ini yang tidak masuk akal terhadap artis tersebut, saya dengan hati-hati meninggalkan pesan ini,” ucapnya.

“Saya tidak mereferensikan atau memikirkan lagu orang lain saat mengerjakan “Good Day” dan “The Red Shoes,” lanjutnya.

Baca Juga: Makna di Balik Nama IU dan Dlwlrma, Penyanyi K-Pop Lee Ji Eun yang Sudah Mendunia

Sementara itu, menyusul pernyataan dari penulis lagu “Good Day” dan “The Red Shoes” IU , penulis lagu “BBIBBI” IU, Lee Jong Hoon juga membagikan sikapnya terhadap tuduhan plagiarisme baru-baru ini.

Lee Jong Hoon merasa kesal karena pelapor memilih target yang salah atas tunduhan plagiarisme.

“Hak cipta (kekayaan intelektual) adalah domain pencipta, bukan domain penyanyi. Bahkan jika keluhan atau tuduhan dibuat, itu pantas untuk dilontarkan kepada saya, sang komposer,” ujarnya.

Baca Juga: Film Korea Broker yang Dibintangi IU Masuk Nominasi NAACP Image Awards 2023

Ia mengatakan, karena plagiarisme dikategorikan sebagai chingojae (pelanggaran yang hanya dapat dituntut dengan pengaduan oleh korban), pengaduan atau tuduhan pihak ketiga tidak memiliki akibat hukum.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News