4. Masukan NIK dan password yang didaftarkan untuk login
5. Setelah login, Anda akan masuk ke dashboard akun dan klik buat AK-1 untuk mulai mengisi data. Di laman dashboard dapat dilihat data yang diisi berupa data pribadi, pendidikan, harapan pekerjaan, pengalaman kerja dan data keahlian
6. Kemudian isi form data pribadi sesuai KTP
7. Upload file ijazah dan pas foto
8. Isi data pendidikan sesuai dengan ijazah terakhir
9. Mengisi data harapan pekerjaan dan pengalaman kerja, jika belum ada dapat dikosongkan
10. Isi keterampilan, jika ada sertifikat silakan upload, bila belum ada kosongkan
11. Jika sudah selesai, klik ajukan dan pendaftaran AK-1 akan diajukan untuk ditandatangani pejabat yang berwenang
12. Kemudian tunggu dan cek kembali pengajuan pendaftaran AK-1 setelah 30 menit
13. Apabila sudah selesai maka status akan berubah
14. Kartu kuning dapat diunduh ke perangkat PC / HP dan dapat dicetak menggunakan printer
15. Dokumen AK-1 sudah dapat digunakan untuk melamar kerja.
Dokumen PDF AK1 dapat disimpan dan diperbanyak sesuai kebutuhan.
Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning online dan mencetaknya, dikutip dari akun instagram Disnaker Cianjur.
Dijelaskan, seluruh file harus berbentuk digital karena seluruh pelayanan dilakukan secara online dan pemohon kartu kuning tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
Untuk scan bisa gunakan kamera HP, yang penting hasilnya jelas dan terbaca. Selain itu, jangan lupa untuk ijazah dan sertifikat diconvert/ ubah ke pdf.
Apabila merasa masih kesulitan daftar kartu kuning online warga bisa datang langsung ke kantor pelayanan atau hubungi media sosial Disdukcapil Cianjur untuk dipandu dalam pendaftaran, yakni BKOL Disnakertrans Kab Cianjur untuk akun facebook, atau instagram @disnakertranscianjur, serta nomor whatsapp 089504739940.