Diketahui, sesuai Permenaker Nomor 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pasal 38, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota setiap 6 bulan sekali, terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota paling lambat 1 minggu terhitung sejak tanggal penempatan. ***