Ragam  

Cara Daftar Kartu Kuning Online di Cianjur hingga Mencetaknya

Cara dan syarat Membuat Kartu Kuning di Kota Tasikmalaya Bogor
Ilustrasi: Cara membuat Kartu Kuning AK1 - Indonesia.go.id

Diketahui, sesuai Permenaker Nomor 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pasal 38, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota setiap 6 bulan sekali, terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota paling lambat 1 minggu terhitung sejak tanggal penempatan. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News