Cara Membuat Surat Kehilangan di kantor Polisi

Logo Kepolisian Republik Indonesia (polri.go.id)

HALOJABAR.COM- Salah satu hal yang tidak mau kita alami adalah kehilangan barang. Apalagi jika yang yang hilang adalah dokumen pribadi yang sangat penting.

Bagaimana tidak panik, karena dokumen penting lebih berharga dari lembaran uang dalam dompet. Belum lagi jika kita harus membuat dokumen baru, tentunya akan ribet.

Saat tahu kita kehilangan dokumen penting, yang pertama harus Anda perhatikan adalah jangan pernah panik. Karena segala masalah pasti ada solusinya.

Lantas apa saja yang harus kita lakukan ketika mengalami hal tersebut? Pertama kali kita harus siapkan fotocopian semua dokumen yang hilang itu. Mungkin masih ada yang terselip. Namun jik tidak ada, siapkan Kartu Keluarga. Karena KK terdapat Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Lalu jika jika semua data-data dokumen yang hilang sudah ada, kita tinggal datang ke kantor polisi terdekat agar dibuatkan berita kehilangan.

Melansir dari laman Akurat.co, pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam.

Proses tersebut dapat berlaku secara Nasional, dan dapat Anda gunakan di mana saja serta kapan saja serta gratis

Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Berikut ini cara membuat surat keilangan di kantor polisi terdekat.

1. Siapkan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Meskipun terkadang tidak diminta, namun ada baiknya jika kita mempersiapkan hal tersebut. Sebelum ke kantor kelurahan atau desa, biasanya pihak tersebut akan meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Kalau sudah ada surat pengantar, Anda tinggal datang ke kantor polisi terdekat.

2. Ingat Dokumen atau Barang yang Hilang

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News