Cara Membuat Surat Kehilangan di kantor Polisi

Logo Kepolisian Republik Indonesia (polri.go.id)

Setelah selesai, kita akan mendapatkan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Lalu pihak kepolisian akan meminta kita untuk menandatangani surat tersebut sebagai pelapor.

Kantor pelayanan laporan surat kehilangan buka 24 jam, jadi tidak perlu datang di jam dan waktu tertentu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News