Nunggak Pajak STNK 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ini Aturannya

Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2023 Ini Daftar Ruas Tol yang Dipasangi Kamera ETLE
Ilustrasi lalu lintas jalan tol (ist-Jasa Marga)

HALOJABAR.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan alasan meminta masyarakat untuk membayar pajak.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, itu berguna untuk mempermudah validasi data kendaraan.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” katanya dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (27/1).

Menurut Firman, hal tersebut dilakukan guna memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.

Kemudian, pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang, dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.

Ia pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat 2 tahun. “Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Aturan menjelaskan tentang 2 cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima 3 kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama 3 bulan. Kemudian, surat kedua selama 1 bulan, baru surat ketiga selama 1 bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News