Cara Cek Data Penghapusan Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Ilustrasi: Cara cek data penghapusan kendaraan bermotor di Jawa Barat. (Tangkapan layar laman Bapenda Jabar)

HALOJABAR.COM- Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas di Jawa Barat.

Namun, sebelum pembahasan selesai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar tetap menjalankan program relaksasi pajak kendaraan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dedi menyatakan, mendukung penuh kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut.

Tidak hanya dalam bentuk verbal, tetapi dukungan juga diberikan dalam rangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, salah satunya dengan memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.

“Pembebasan BBNKB II ini diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ujar Dedi, beberapa waktu lalu.

Adapun Bapenda Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk wajib pajak memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke dalam kategori penghapusan atau tidak.

Siapkan nomor kendaraan bermotor/nomor polisi, nomor KTP memilik sesuai BPKB atau NPWP perusahaan, nomor rangka kendaraan (6 karakter terakhir) serta nomor handphone dan alamat email.

Kemudian klik link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Link tersebut bisa diklik masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya.

Lengkapi data regiden pada form yang tersedia di laman tersebut, klik tautan yang dikirimkan melalui email, lalu cek status kendaraan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News