Dapat Kritik Keras dari DPRD Kota Bekasi, Maklumat Surat Edaran Ramadan Direvisi

Dapat Kritik Keras dari DPRD Kota Bekasi, Maklumat Surat Edaran Ramadan Direvisi
Ilustrasi

HALOJABAR.COM- DPRD Kota Bekasi menyesalkan keluarnya Surat Edaran terdapat redaksi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan buka saat Ramadhan.

Sangat disayangkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya membatasi jam operasional saja untuk Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan.

Maklumat tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Baca Juga: Exit Tol Gedebage Segera Dibuka Kembali, Begini Kata Ketua DPRD Kota Bandung

Berdasarkan pantauan, dalam Rapat paripurna HUT Kota Bekasi, sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi mewarnai interupsi dan mengkritik kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, salah satunya adalah tentang Surat Edaran ini.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP Mulyadi Darmawan mengatakan menyesalkan atas kegaduhan yang ditimbulkan selama masa kepemimpinan Pj Wali Kota Gani Muhamad.

“Banyak masyarakat, stakeholder, masyarakat, LSM, menyampaikan ke kami Komisi 1, terkait Maklumat Ramadan yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi di bulan suci,” jelas Mulyadi

Baca Juga: Ketua DPRD Ajak Semua Pihak Pro Aktif dalam Wujudkan Bekasi Jadi Kota Cerdas

Padahal diketahui tahun-tahun sebelumnya Pemkot Bekasi, selalu menutup THM pada bulan Suci Ramadhan. Setelah menerima kritik keras, akhirnya PJ Walikota Bekasi setuju untuk merevisi Surat Edaran tersebut.

“Alhamdulillah sudah direvisi oleh Pemerintah Kota Pemkot dan sudah menggantinya dengan kebijakan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan,” tegas dia.

Mulyadi menambahkan, jika tidak ada perbaikan dari Pemkot Bekasi maka ada beberapa alim ulama hadir untuk melakukan unjuk rasa. Hal senada diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News