DPRD Kota Bandung Setujui Perda LKK Dicabut

DPRD Kota Bandung Setujui Perda LKK Dicabut
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Foto: Ist/ Humas Pemkot Bandung

HALOJABAR.COM- Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) disetujui oleh DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 27 Juni 2023.

Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK ini merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018.

Atas hal itu, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maka pengaturan LKK akan lebih spesifik yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) LKK.

Nantinya, Perwal akan meliputi pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Subtansinya, Ema mengatakan, dalam Perwal RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.

“Alhamdulillah, Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan,” kata Ema, dikutip Selasa.

Ema pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan OPD terkait yang telah bersama membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas segala upaya dan kerjasamanya telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang lembaga pemasyarakatan Kelurahan,” katanya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News