Etika Perceraian dalam Pandangan Islam yang Perlu Diketahui

Ilustrasi (pixabay)

HALOJABAR.COM- Hukum dan etika perceraian dalam Islam. Perceraian sesuatu yang tidak diharapkan terjadi dalam sebuah ikatan pernikahan. namun terkadang tak dapat dihindari oleh pasangan suami istri karena alasan tertentu.

Ada berbagai alasan dalam pernikahan yang bisa menyebabkan suami istri terpaksa cerai. Lantas, bagaimana hukum dan etika perceraian menurut pandangan Islam?

Perceraian memang dibolehkan dalam Islam. Perceraian dipandang sebagai satu solusi bagi pasangan suami istri yang merasa pernikahan tidak lagi memberikan kemaslahatan.

Dalam Islam, perceraian diperbolehkan namun tidak disukai oleh Allah SWT karenanya menurut Imam al-Ghazali, hukum mubah pada perceraian jika tidak ada unsur menyakiti. Namun jika ada unsur menyakiti salah satu pasangan dengan jalan yang batil hukum perceraian tidak lagi mubah, karena dalam ajaran agama tak membolehkan menyakiti orang lain.

Sementara itu, dalam kitab Adâbul Islâm fî Nidzâmil Usrah, Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki memaparkan pentingnya etika perceraian dalam pandangan Islam, agar dalam prosesnya tak terjadi tindakan saling menyakiti satu sama lain.

Etika perceraian dalam Islam:

1. Menceraikan istri dengan talak satu.

Hak talak berada di tangan suami, karenanya suami hendaknya dapat mengontrol emosi agar tidak sembarangan mengucapkan talak tiga secara sekaligus. Karena dengan talak satu kedua belah pihak mempunyai waktu untuk instropeksi diri, saling mengingat kebaikan masing-masing dan bisa rujuk kembali jika memang menghendaki.

Baca Juga: Hukum Menceraikan Istri dalam Kondisi Marah 

Dengan begitu diharapkan perjalanan rumah tangga setelah terjadinya perceraian pertama akan lebih baik lagi.

2. Etika perceraian berikutnya hendaknya mengikuti langkah yang dianjurkan oleh Al-Qur’an:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kalian beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS an-Nisa’: 34)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News