Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, ini Kata Buya Yahya

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

Selain itu juga, wilayah organ vital istri bukanlah area yang bersih. Sebab menjadi keluarnya kotoran, yakni darah haid dan tempat buang air kecil. Namun, Buya Yahya mengatakan, kalau istrinya mengizinkan, jangan sampai tertelan, karena tempatnya najis, kecuali air mani.

Menurutnya, ada 2 hal yang dilarang secara khusus. Cuma yang diharamkan 2 hal. Waktu haid ke organ vital. “Kemudian yang kedua diharamkan memasukkan ke belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram. Dosa besar,” tegas Buya Yahya.

Penutup, yang perlu digaris bawahi adalah ketika pasangan sudah sepakat mau menjilat kemaluan. Satu yang tidak boleh, yakni jangan menelan air mani.

“Hal tersebut termasuk najis dan cairan itu tidak boleh ditelan,” Ujar Buya Yahya.***

 

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News