Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Pendapat Ulama

Pelihara Kucing? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Agar Bulu Kucing Sehat dan Lebat
Ilustrasi - Pelihara Kucing? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Agar Bulu Kucing Sehat dan Lebat

HALOJABAR.COM – Kucing merupakan hewan primadona bagi masyarakat Indonesia. Memelihara kucing bisa membantu dan meringankan stress.

Bermacam cara dilakukan untuk memelihara hewan yang satu ini. Bisa dengan mengadopsi kucing yang berkeliaran bebas atau membelinya secara langsung.

Namun ternyata beberapa ulama berpendapat bahwa ada hukum tentang jual beli kucing.

Bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam? Berikut ulasannya.

Kucing merupakan hewan yang sering dijadikan peliharaan.

Bukan tanpa sebab, beberapa orang tertarik untuk memelihara kucing karena kelucuannya, keindahan warna bahka perilakunya yang menggemaskan.

Sama seperti hewan lainnya, kucing memiliki berbagai macam jenis dan kemudian diternak atau diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.

Praktik jual beli kucing ini ternyata sudah ada sejak jaman dulu. Bahkan hukum jual beli kucing sudah menjadi perbincangan bagi para sahabat rasul.

1. Hukum yang memperbolehkan jual beli kucing

Dikutip dari NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing. Karena kucing termasuk ke dalam zat suci dan mengandung manfaat.

Hal itu disebutkan dalam Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang berbunyi;

“Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,” (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

“Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News