Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Pendapat Ulama

Pelihara Kucing? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Agar Bulu Kucing Sehat dan Lebat
Ilustrasi - Pelihara Kucing? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Agar Bulu Kucing Sehat dan Lebat

Jadi bisa dikatakan bahwa praktik jual beli kucing diperbolehkan menurt ketentuan muamalah.

Namun yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing atau hewan peliharaaan lainnya adalah, hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

2. Hukum yang melarang jual beli kucing

Pendapat ini berasa dari Zahiriya dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Dikutip dari konsultasi Syariah, Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

Di antara hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu.” (HR. Muslim 1569).

Meski demikian, ada ulama yang mengatakan bahwa yang tidak boleh diperjualbelikan dalam hukum jual beli kucing adalah jenis yang liar.

“Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

Sementara itu, Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:

“Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini.” (Zadul Ma’ad, 5/685).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News