3. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000, 2 buah dan pas foto 3×4 dan 2 lembar pada tahap ini. Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus pejabat dari Dinas Pendidikan tandatangani.
Adapun syarat-syaratnya antara lain:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan dengan materai 6.000) dan bukti fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, prosesnya bisa rampung 1 hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, Disdik bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan SKPI
Simpan baik-baik SKPI, jangan lupa fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. Demikian ulasan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. ***