Inilah Aturan Satgas Covid-19 tentang Prokes di Masa Transisi Endemi

Inilah Aturan Satgas Covid-19 Terbaru tentang Prokes di Masa Transisi Endemi
Aturan Satgas Terbaru tentang Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19. (Foto: Istimewa-Setkab)

HALOJABAR.COM- Berikut ketentuan terbaru dari Satgas tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023, dan diterbitkan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.

Selain itu, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Mereda, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Atur Prokes Terbaru

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Suharyanto dalam SE tersebut, dikutip dari laman Setkab, Selasa 13 Juni 2023.

Dijelaskan terkait maksud SE tersebut yaitu untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Baca Juga: 5 Syarat Terbaru Naik Kereta Mulai 12 Juni 2023

Berikut adalah ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE terbaru tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News