Kado Ultah Hari Jadi ke-496, Pemkab Indramayu Bantu 13.567 Orang PPKS di Periode 2021-2023

Kado Ultah Hari Jadi ke 496, Pemkab Indramayu Bantu 13.567 Orang PPKS di Periode 2021-2023

HALOJABAR.COM, INDRAMAYU- Pemerintah Kabupaten Indramayu telah membantu masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2021 – 2023) sebanyak 13.567 orang, melalui layanan rehabilitasi sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hj Sri Wulaningsih SE,Ak mengatakan dari jumlah PPKS yang mendapatkan bantuan diantaranya anak terlantar sebanyak 3.341 penerima manfaat, disabilitas terlantar 2.504 orang, penerima manfaat dari lanjut usia terlantar sebanyak 6.875 serta tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis 847 orang.

Sri Wulaningsih menambahkan, penanganan rehabilitasi sosial di Kabupaten Indramayu dilaksanakan melalui berbagai upaya,  baik bersumber dari  APBD Kabupaten Indramayu maupun Bantuan dari Kementerian Sosial RI (APBN).

Bantuan dari Kemensos RI  berupa  pemberian Alat Bantu Disabilitas (ABD), Bantuan  permakanan Lansia Tunggal,  bimbingan fisik, mental dan  spiritual, Bimbingan sosial (Bimsos), penelusuran keluarga, reunifikasi keluarga, layanan rujukan, pemberian sandang, pemberian nutrisi, pelayanan kedaruratan, Usaha Ekonomi Produktif, bantuan sosial Yatim Piatu (YAPI), Bantuan PENA ( Pejuang Ekonomi Keluarga ) serta layanan rumah singgah.

Dalam penanganan permasalahan sosial seringkali banyak kendala yang dihadapi, oleh karena itu upaya strategis terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Bupati Indramayu, Hj. NINA AGUSTINA, SH, MH, C.R.A, salah satunya dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) melalui  keputusan Bupati Indramayu Nomor: 465.05/Kep.481-Dinsos/2022 tentang Tim Reaksi Cepat ( TRC) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kabupaten Indramayu serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai atau Sentra yang ditunjuk menangani permasalahan sosial di Kabupaten Indramayu.

“Untuk mengoptimalkan peran Tim Reaksi Cepat, dilakukan dengan meningkatkan kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Indramayu. Tujuannya, untuk memaksimalkan penanganan PPKS di Kabupaten  Indramayu. Selain itu penguatan mitra sosial seperti Pendamping Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kelompok Masyarakat, dan juga SDM sosial baik di tingkat Kecamatan maupun Desa juga terus dilakukan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News