Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Pixbay)

Kata Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

“Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Saat itu jasad ibu yang bernama Tutu dan anaknya Amelia ditemukan di bagasi mobil Alphard yang terparkir di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.

BACA JUGASidang Pra Peradilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Dua tahun setelahnya, atau pada Selasa 17 Oktober 2023 salah satu pelaku yakni M Ramdanu menyerahkan diri ke Polda Jabar. Tak berselang lama polisi menetapkan lima orang tersangka. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News