Kenali Hukum Mewakilkan Kurban pada Panitia, dan Pembagiannya

Hewan kurban (pixabay)

Maka seuai hadis di atas, boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.

Adapun mewakilkan pengurus kurban tersebut kepada suatu kepanitiaan di masjid terdekat sangat tidak masalah, bahkan jika mewakilkan ke daerah yang membutuhkan yang berada diluar kota sekalipun. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News