Ketentuan Aqiqah untuk Anak Laki-laki, dari Hukum hingga Tata Cara Pelaksanaanya

Ilustrasi kambing untuk aqiqah_chraekcker_PIXABAY
Ilustrasi kambing untuk aqiqah_chraekcker_PIXABAY

HALOJABAR.COM — Aqiqah adalah tradisi Islam yang melibatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dapat dilakukan untuk bayi laki-laki atau perempuan. Prosesnya sama, yaitu penyembelihan hewan yang biasanya domba atau kambing.

Aqiqah adalah tindakan suka cita atas kelahiran anak dan juga sebagai amal kebaikan. Jadi, baik anak laki-laki maupun perempuan dapat menjalani aqiqah.

Umumnya, aqiqah digelar pada hari ketujuh kelahiran seorang anak. Namun tidak sedikit juga yang melaksanakannya setelah usia sang anak lebih dari 40 hari. Hewan ternak yang telah disembelih kemudian diolah dan dibagikan ke lingkungan sekitar. Selain menjadi tanda syukur, aqiqah juga merupakan bentuk penebusan agar bayi terlepas dari kekangan jin. Sebagaimana tercantum dalam hadis berikut :

“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Untuk anak laki-laki, para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan aqiqah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5/40. At Tirmidzi menshahihkannya).

Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5/39).

Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa aqiqah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News