Kian Gencar! Polres Karawang Terus Intensifkan Razia Penggunaan Knalpot Brong

Ilustrasi knalpot brong (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang terus intensifkan razia penggunaan knalpot brong di wilayahnya.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono menegaskan jika aturan mengenai penggunaan knalpot brong sudah jelas dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Penertiban Knalpot Bising, Polda Jabar akan Tindak Tegas Pengendara Motor Kampanye

“Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong itu sudah jelas” ujar AKP Lucky Martono.

Baca Juga: 4 Kerugian Menggunakan Knalpot Racing pada Motor Standar

Lucky menjelaskan jika dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, jelang melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tawuran Geng Motor di Karawang, 1 Orang Tenggelam setelah Menceburkan Diri ke Saluran Irigasi

Selain itu, aturan tersebut pun tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023. Ia menambahkan jika dalam ketentuan tersebut penggunaan knalpot brong pada kendaraan dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Knalpot Motor Adem, Anti tilang polisi!

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang. Lucky menjelaskan jika hal tersebut dapat mengurangi kebisingan di jalan raya maupun pemukiman penduduk.

Baca Juga: Operasi Knalpot Bising, Polres Majalengka Amankan Ratusan Kendaraan

“Penegakan aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polisi di Lembang KBB

Selain itu, Lucky pun mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Dengan begitu, dapat mengurangi penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan itu” jelasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News