Kini, Membuat Kartu Keluarga Bisa Online, Urus Administrasi Kependudukan dengan Mudah dan Anti Ribet

Cara membuat KK online

HALOJABAR.COM– Buat kamu yang belum tahu cara mengurus Kartu Keluarga secara online, berikut tipsnya.

Kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini. Caranya sangat mudah dan anti ribet. Cukup dengan menggunakan handphone, maka Kartu Keluarga (KK) kamu akan selesai.

Yuk, langsung saja simak cara membuat Kartu Keluarga secara online.

Cara Membuat KK Online dengan Cepat

Kartu keluarga sangat penting untuk mendata jumlah anggota yang tinggal di dalam satu rumah. Dengan begitu penghitungan sensus penduduk dapat tercatat secara transparan pada arsip kependudukan negara.

KK merupakan dokumen yang menggambarkan identitas keluarga di suatu tempat tinggal, dengan isi data nama lengkap, susunan, hubungan, status, pekerjaan, dan jumlah anggota yang terdapat di keluarga.

Kehadiran dokumen ini menjadi sangat penting, karena sebagai penanda sahnya suatu keluarga di mata negara, dibutuhkan untuk pembuatan KTP (Kartu Tanda Pengenal), kebutuhan dokumen sekolah, menjadi syarat pernikahan yang diakui negara, dan keperluan penting lainnya.

Berikut ini kita akan mengulas bagaimana tahapan cara membuat KK online dengan cepat.

1. Cara Membuat KK di Situs Resmi Kemendagri Secara Online

Dapat membuat kartu keluarga tanpa harus keluar rumah, itu sungguh menghemat tenaga dan waktu bukan? Kamu dapat mengetahui cara buat kk online yang menghemat tenaga dan waktu hanya dengan membuka situs milik Kementrian Dalam Negeri.

Pertama, kamu dapat memasukan alamat situs Kementrian Dalam Negeri sebagai berikut ini https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ atau bisa mengetik mandiri di mesin pencarian Kamu.

Setelah itu, kamu diminta untuk memasukkan nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon sebagai pendaftaran akun. Masuk kembali setelah membuat akun tersebut.
Ketiga, kamu dapat memilih menu untuk mengurusi dokumen secara online. Lalu, pilihlah pembuatan kartu keluarga.
Kemudian, Kamu ikuti setiap langkah prosedur dan persyaratan dokumen yang diminta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News