Sekarang Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Bisa Via Online, Begini Caranya!

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

HALOJABAR.COM- Buat para pemilik kendaraan, ada kabar baik nih baut kalian. Sekarang, untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di rumah.

Hanya dengan modal handphone, kamu bisa melakukan pembayaran pajak tanpa perlu repot lagi datang ke Samsat.

Cukup mendownload aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau bisa diunduh di Google PlayStore dan AppStore, kamu sudah bisa melakukan pembayaran pajak tanpa perlu antri.

Mengutip berbagi sumber, Signal adalah pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh).

Aplikasi ini dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Artinya, pelayanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan. Dan kamu juga tak perlu datang untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Pasalnya, sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal:

  1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
  2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
  3. Selanjutnya memasukkan foto E-KTP; Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
  4. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
  5. Registrasi berhasil;
  6. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  4. Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  6. Konfirmasi data termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  7. Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan.

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
  3. Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
  4. Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
  5. Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
  6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News