Kini, Membuat Kartu Keluarga Bisa Online, Urus Administrasi Kependudukan dengan Mudah dan Anti Ribet

Cara membuat KK online

Setelah selesai, permintaan Kamu dalam pembuatan kartu keluarga akan diproses. Selanjutnya kamu diminta menunggu hasilnya melalui e–Mail.

2. Membuat KK di Situs Milik Disdukcapil Setempat

Pembuatan suatu dokumen untuk kebutuhan kita terkadang membutuhkan usaha yang besar dalam prosesnya. Beruntungnya, zaman sekarang sudah beralih dengan penggunaan teknologi yang mutakhir, segalanya dapat diakses secara daring. Kamu dapat menerapkan tahap cara membuat KK online di situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil di daerah kamu berada.

Pertama-tama, Kamu dapat mengunjungi situs daring milik Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil sesuai dengan daerah yang kamu diami.

Selanjutnya, mengakses dan mengisi formulir yang berisi pembuatan kartu keluarga.
Ketiga, jangan lupa untuk mengisi semua permintaan formulir dan dokumen-dokumennya.
Setelah itu, kamu tinggal menunggu proses pembuatan kartu keluarga tersebut.
Jika pembuatan kartu keluarga sudah selesai, maka kamu akan mendapat informasi tersebut melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Jika informasi pembuatan sudah selesai dan sudah menampilkan kartu keluarga Kamu dapat mencetaknya sendiri atau menuju ke Disdukcapil daerahmu untuk dibantu mencetak.

3. Membuat KK di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Cara ketiga ini memiliki kesamaan dengan cara nomor dua, yaitu memanfaatkan Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil untuk membuat kartu keluarga. Bedanya kali ini kamu akan menggunakan aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh di ponsel Kamu. Tidak hanya membuat kartu keluarga baru, Kamu juga bisa melakukan perubahan data atau pindah pada kartu keluarga secara online. KTP juga berperan dalam proses perubahan data atau pindah kartu keluarga.

Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi dengan nama Identitas Kependudukan Digital
Lalu, memasukan informasi pembuatan akun.
Pilihlah menu daftar pelayanan, dan pilih lagi untuk permohonan pembuatan kartu keluarga.
Setelah itu, kamu dapat mengisi informasi yang diminta dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
Jika sudah, dapat menunggu proses pembuatannya dan akan mendapatkan notifikasi jika kartu keluarga sudah siap untuk dicetak.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News