Ragam  

Langkah dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Secara Online 2023, Bisa Cetak Sendiri

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Karawang, Gunakan e-Dukcapil Cara Mengurus KK hilang rusak di Disdukcapil Bandung Barat
Ilustrasi Kartu Keluarga (Ist)

HALOJABAR.COM- Buat kamu yang belum tahu cara membuat Kartu Keluarga baru, hilang atau rusak secara online, berikut beberapa langkah yang perlu kamu lakukan.

Cara ini sangat mudah dan sederhana serta bisa dilakukan di rumah. Untuk itu, yuk simak ulasannya di bawah ini.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat informasi susunan dan hubungan antaranggota keluarga. KK juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang esensial. Penting untuk menjaga KK karena diperlukan untuk berbagai keperluan seperti membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, dan urusan pernikahan.

Namun, jika KK hilang atau rusak, Anda perlu mengurus penerbitan KK baru. Bagaimana caranya? Berikut caranya.

Persyaratan untuk Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di 2023

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa regulasi untuk penerbitan KK baru sudah diatur dengan jelas. Ini tertuang dalam Surat Edaran 470/13287/Dukcapil tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses ini tidak rumit. Beberapa dokumen yang diperlukan ketika mengurus KK yang hilang atau rusak antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  2. Fotokopi KTP elektronik.

Bagi penduduk asing, disarankan melampirkan kartu izin tinggal tetap, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP elektronik.

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di 2023

Langkah-langkah mengurus KK yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
  3. Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
  4. Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.Proses ini tidak memerlukan biaya.

Menghindari Kehilangan atau Kerusakan KK

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News