Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang Ajukan Sidang Pra Peradilan

Kasus pembunuhan ibu dan anak

HALOJABAR.COM– Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat mengakui sudah mengajukan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ini terkait keikutsertaan kliennya yakni, Istri Kedua Yosep dan Dua Anaknya dalam kasus tersebut.

Rohman mengungkapkan alasan pengajuan pra peradilan. Menurutnya ketiga kliennya ini membantah telah terlibat dalam kasus pembunuhan, dengan korban yang bernama Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada dua tahun silam.

Untuk itu dalam sidang pra peradilan nanti, pihaknya akan membuktikan jika para tersangka memang tidak bersalah. Terkait kapan sidang pra peradilan itu berlangsung, tim kuasa hukum masih menunggu jadwal.

“Untuk sidangnya belum (dimulai), kita masih nunggu jadwal sidang di satu dua hari ini. Tapi untuk berkas kita sudah masukan. Dan nanti kita akan memastikan siapa sebenernya (ketiga kliennya ini) dan perannya seperti apa (melalui pra peradilan),” kata Rohman kepada awak medi, pada Jumat 24 November 2023.

Selanjutnya Rohman juga menuturkan, ketiganya membantah semua keterangan dari tersangka lainnya, yaitu M Ramdanu. Danu sempat mengatakan ada keterlibatan Mimin Mintarsih selaku istri kedua Yosep, dan kedua anaknya dalam kasus pembunuhan ibi dan anak di Subang kepada penyidik Polda Jawa Barat.

BACA JUGA6 Kasus Pembunuhan dengan Alasan Paling Konyol Sepanjang Sejarah, Ada yang Gara-Gara Pengen Nonton Konser

“Kemarin dipanggil ke TKP (tempat kejadian perkara), diundang untuk melakukan rekontruksi. Nah di rekontruksi itu karena Bu Mimin, Arighi, dan abi merasa tidak pernah ada disitu. Jadi menolak permintaan penyidik untuk melakukan rekontruksi, sehingga pakai peran pengganti oleh penyidik Polda,” jelasnya.

Ia menjelaskan alasan kliennya menolak permintaan dari penyidik Polda Jabar untuk melakukan rekonstruksi, dengan alasan jika ketiganya memang tidak ada di TKP saat terjadinya pembunuhan tersebut.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News