Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang Ajukan Sidang Pra Peradilan

Kasus pembunuhan ibu dan anak

“Jadi Artinya dengan sendirinya, mereka (kliennya) menolak langsung keterangan Danu di TKP, karena sangat tidak merasa (terlibat), makanya mereka langsung otomatis menolak,” jelas Rohman.

Dan alasan pra peradilan nanti, katanya jelas bahwa ketiga tersangka akan membuktikan tidak terlibat serta memiliki peran dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang sebagaimana dijelaskan oleh Danu kepada pihak penyidik.

“Kita akan sangat membuktikan, karena menurut Danu Itu katanya, bahwa Bu Mimin itu ada di TKP dan Bu Mimin itu yamg membersihkan jenazah korban. Tapi yang jelas, itu sudah dibantah langsung oleh Bu Mimin,” tandasnya.

Sementara itu, hingga kini penyidik Polda Jabar belum dapat membuktikan siapa pelaku dan motif sebenarnya dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bernama Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) sejak 2 tahun lalau. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News