Mau Daftar Haji? Begini Caranya

Jemaah Haji Kembali Diingatkan untuk Tidak Selfie Berlebihan di Masjidil Haram
Informasi ibadah haji (pixabay)

6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH

7. Syarat daftar haji asli dan salinan dapat ditunjukkan beserta bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal

8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi

9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

10. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian berikut:
– lembar pertama untuk calon jemaah haji
– lembar kedua untuk BPS BPIH
– lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
– lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
– lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melebihi 5 hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News