Mengenal Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung

saparua bandung
PKL dan parkir di kawasan Saparua Kota Bandung. (Uncov)

HALOJABAR.COM – Kota Bandung adalah salah satu kota wisata kuliner yang kerap menjadi incaran penikmat kulier di Jawa Barat. Pemerintah Kota Bandung terus berusaha memberikan kenyamanan, kebersihan dan ketertiban kota. Salah satunya melalui penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Salah satu upaya pemerintah kota bandung akan ketertiban PKL adalah segera melakukan penataan PKL, Peraturan mengenai penataan demi terciptanya ketertiban ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

PERDA Nomor 4 tahun 2011 diharapkan menjadi solusi atas permasalahan kemacetan yang ditimbulkan karena ketidaktertiban PKL beraktivitas di bahu-bahu jalan, juga permasalahan sampah dan polusi yang ditimbulkan sebagai akibat dari aktivitas PKL yang merugikan publik atau masyarakat secara umum serta direbutnya hak publik terhadap fasilitas umum seperti jalan dan trotoar.

Selain itu PERDA ini juga dimaksudkan sebagai alat penertiban atas pungutan-pungutan liar yang dibebankan kepada PKL dan juga instrumen perubahan perilaku dan budaya masyarakat.

BACA JUGA: Awas! Jajan di Zona Merah dan Kuning PKL Bisa Kena Sanksi

Mengenal Zona yang diatur dalam Perda

Zona merah, zona hijau, dan zona kuning dalam konteks penataan PKL di Kota Bandung memiliki pengertian dan batasan yang berbeda.

Zona merah merupakan area yang tidak diperbolehkan untuk berdagang oleh PKL, termasuk sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan beberapa lokasi lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Zona kuning adalah area dimana PKL diizinkan untuk berdagang dengan batasan waktu tertentu, baik di pasar tumpah maupun di lokasi khusus pada hari Minggu dan untuk aneka komoditi pada jam-jam tertentu.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News