Zona Merah, PKL Kini Dilarang Berjualan di Jalan Dalem Kaum Kota Bandung

PKL Jalan Dalem Kaum Kota Bandung menolak relokasi.

HALOJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan zona merah di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan langkah tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.

Sehingga menurutnya para PKL tidak diperkenankan berjualan di area zona merah.

“Zona merah itu tidak ada ruang negosiasi, itu harus penegakan hukum. Jadi jangan zona merah di nego menjadi zona kuning, tidak begitu. Nanti kalau begitu semua, hancur semua ruang di Kota Bandung,” kata Ema di Bandung, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Tolak Relokasi ke Basement, Udara Pengap dan Nyamuk Jadi Alasan PKL Dalem Kaum

Oleh karena itu, ia meminta para PKL di Jalan Dalem Kaum untuk berpindah ke lantai dasar alun-alun maupun pusat perbelajaan Kings sebagai zona hijau yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota sebagai relokasi tempat mereka berdagang saat ini.

“Kita sudah menyediakan ruang-ruang bagi PKL di lantai dasar alun-alun, kemudian juga yang di lantai dasar Kings

Itu juga kan bisa kita manfaatkan. Cuma mereka selalu ingin di sana (Jalan Dalem Kaum),” katanya.

Baca Juga: Viral! Ini Kronologi Bentrok Saat Penertiban PKL di Kawasan Dalam Kaum Bandung

Ema menyatakan hal ini sebagai upaya untuk membersihkan para PKL yang berjualan di area zona merah sehingga kedepan kawasan sekitaran Alun-alun Bandung dapat tertata dengan rapih.

“Kita tidak pernah anti PKL, makanya Perda itu ada penataan, pembinaan dan pengaturan seperti zona merah, zona kuning dan zona hijau,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan langkah tegas akan dilakukan apabila para PKL tersebut masih berjualan di area zona merah di kawasan Dalem Kaum.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News