Mengenal Hukum Jual Beli Secara Kredit Menurut Islam

Hukum jual beli kredit menurut pandangan Islam (pixabay)

Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”

أما لو قال بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة… فيصح العقد

Artinya:

“Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397) ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News