HALOJABAR.COM – Demi memenuhi gaya hidup, mahasiswi berusia 19 tahun yang bernama Ghisca Debora Aritonang menipu ratusan orang calon penonton Coldplay sejak Mei 2023.
Alhasil, kini Ghisca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan tiket konser Coldplay dengan kerugian total mencapai Rp5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa tersangka awalnya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka penjualan tiket.
“Modus operandi tersangka dimulai setelah proses war tiket sekitar pertengahan bulan Mei. Ghisca Debora Aritonang juga ikut dalam proses war tiket dan berhasil memperoleh sekitar 39 tiket yang kemudian diserahkan,” ungkap Susatyo dalam konferensi persnya, Senin 20 November 2023.
“Beberapa korban telah menerima serahan sebanyak 39 tiket tersebut,” tambahnya.
Namun, Susatyo melanjutkan bahwa pemesanan tiket kepada tersangka terus berlanjut setelah penutupan war tiket oleh penyelenggara konser. Akhirnya, jumlah total tiket yang dipesan dari tersangka mencapai 2.268 tiket.
“Setelah penutupan war tiket, pemesanan terhadap Ghisca terus berlanjut, dan pada akhirnya total tiket yang dipesan mencapai 2.268 tiket. Bahkan, ada beberapa tiket yang tidak keluar, namun tersangka tidak mengembalikan uang hingga pada titik tidak ada lagi tiket yang dapat dikembalikan oleh korban,” jelasnya.
Ghisca, sebagai tersangka, menawarkan dirinya kepada korban sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket yang dimilikinya adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat diberikan menjelang pelaksanaan konser pada 15 November 2023.
“Sang tersangka menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya memiliki kenalan dengan promotor atau perantara yang akan memberikan tiket sebelum pelaksanaan konser,” ucapnya.
“Meski Ghisca meyakinkan para korban bahwa dia memiliki hubungan dengan perantara atau promotor, namun dari bulan Mei hingga November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara.***