Merokok Sambil Mengemudi: Risiko dan Sanksi Berat di Jalan Raya

HALOJABAR.COM – Masih banyak ditemukan pengendara mobil dan sepeda motor yang merokok sambil mengemudi di jalan raya. Perilaku ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Menurut akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, merokok sambil berkendara dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Pada pasal itu memang tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, namun merokok dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi,” jelas TMC Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Polri Sebut Larangan Klakson Telolet Sama Seperti Knalpot Brong

Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengendara yang tidak mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Menyingkap Bahaya Mengintai dari Merokok bagi Remaja

Merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko serius, menurut TMC Polda Metro Jaya. Pertama, aktivitas ini bisa membahayakan pengemudi sendiri, karena bara rokok yang jatuh bisa menyebabkan kebakaran di dalam kendaraan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News