Pemda KBB Usulkan Kenaikan UMK Tahun Depan Menjadi Rp3.997.694, Naik 14,854 Persen

Penandatanganan rekomendasi UMK KBB tahun 2024 oleh Pj Bupati Bandung Barat yang dihadiri Sekda dan perwakilan buruh untuk diserahkan ke Gubernur Jabar dengan keputusan kenaikan sebesar 14,854% dari UMK dari tahun 2023. (Foto/Istimewa)

HALOJABAR.COMUpah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2024 diusulkan menjadi Rp3.997.694 atau naik sebesar 14,854% dari UMK tahun 2023. Hal itu berdasarkan keputusan pada sidang pleno Dewan Pengupahan KBB yang dilaksanakan pada Kamis 23 November 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif telah merekomendasikan besaran UMK KBB tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat melaluu surat Nomor 500.15 1477 Disnaker tentang Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.

Arsan Latif dalam surat itu beralasan penetapan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 14,854% dengan memperhatikan terjaganya kondusifitas KBB secara menyeluruh. Seperti diketahui UMK KBB 2023 adalah sebesar Rp3.480.759,40 naik sebesar 7,16% atau Rp232.512,12 dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp3.248.283,26.

Terkait hal ini, Ketua PC FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon mengatakan jika besaran rekomendasi UMK 2024 itu bukan semata-mata atas pemberian Pj Bupati Bandung Barat. Namun mengacu kepada desakan aksi unjuk rasa dan tuntutan buruh agar UMK mengalami kenaikan 17% beberapa waktu lalu.

“Waktu itu buruh nuntut UMK naik 17% dan usai rapat dewan pengupahan Pj Bupati merekomendasikan adanya kenaikan UMK KBB tahun depan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 25 November 2023.

BACA JUGABuruh KBB Tanggapi Minor Penetapan UMP Jabar, Tuntut UMK KBB Naik 15 Persen

Disinggung apakah puas dengan kenaikan tersebut, Dadang hanya berharap agar rekomendasi dari Pj Bupati Bandung Barat ini disetujui Pj Gubernur Jawa Barat. Saat ini pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap rekomendasi itu, jangan sampai gubernur tidak menyetujuinya.

“Kami tidak mau terulang lagi kejadian penetapan UMK tahun 2023. Rekomendasi Pemda KBB naik sebesar 27%, namun gubernur hanya menetapkan kenaikan 7,16%,” sebutnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News