Pemilik Raferty Property Diduga Tipu Konsumen Hingga Rp 70 Miliar Rupiah

Salah seorang konsumen Raferty Property berdemo menuntut haknya.

HALOJABAR.COM– Agen Properti Asal kota Bandung Raferty Property yang berkantor di jalan Sukajadi No.221D diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga 70 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan salah satu konsumen Raferty Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, Kamis, (3/8/2023), di kawasan jalan Merdeka kota Bandung.

Budi mengungkapkan, pihaknya merupakan korban dugaan penipuan dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty Property.

Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.

Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022.

Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.

Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.

Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan dan tidak ada IMB dari Diciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News