Pemilik Raferty Property Diduga Tipu Konsumen Hingga Rp 70 Miliar Rupiah

Salah seorang konsumen Raferty Property berdemo menuntut haknya.

Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum Notaris, di mana kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan dan sudah diberi hukuman.

“Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim,” kata Budi.

Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.

Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan aksinya.

Saat berita ini diturunkan, para awak media terus mencoba menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan pemilik Raferty Property Rafferty Renfreed Robinson. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News