Pemprov Jabar Harapkan Harmonisasi bersama Bawaslu dalam Mengawasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Pemilu
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

HALOJABAR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengharapkan ada harmonisasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini mengingat alat peraga kampanye sudah bertebaran di wilayah Jabar, dan itu cukup berdampak pada estetika kota. Padahal masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus seirama untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Itu nanti kami minta Satpol PP untuk bekerjasama dengan Bawaslu. Jadi nanti keputusan sama Bawaslu dan nanti yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Jadi jangan sampai Bawaslu tidak tahu, harus tahu dulu baru Satpol PP yang bertindak atau membersihkan,” ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 14 November 2023.

Bey menuturkan, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang dan harus bersih dari alat peraga kampanye. Karena itu, dirinya menginginkan Bawaslu untuk segera menentukan mana alat peraga yang melanggar untuk kemudian ditertibkan oleh Satpol PP.

BACA JUGAKPU Jabar Jamin Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Tepat WaktU

“Keputusan ada di Bawaslu bukan pada kita. Walaupun, ada beberapa area tertentu yang memang harus bersih dan tidak boleh, tapi tetap kami minta Satpol PP harus berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya.

Kemudian Bey juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas selama Pemilu khususnya dari unsur ASN dan aparat penegak hukum. Bukan tanpa sebab, Jabar diketahui masuk dalam daftar daerah dengan indeks kerawanan Pemilu nomor 4 di Indonesia.

“Tadi pagi saya memimpin rapat bersama tentang pentingnya netralitas ASN. Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh berpihak,” ujar Bey.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News