Perbedaan UMR, UMK, dan UMP yang Wajib Pekerja Ketahui

perbedaan umr umk dan ump
Ilustrasi - Perbedaan makna UMR, UMK dan UMP. (EmAji/Pixabay)

Halo Jabar – Berikut adalah Perbedaan UMR, UMK, dan UMP yang Wajib Pekerja Ketahui. Agar tidak salah dalam mengartikannya yuk simak ulasan di bawah ini.

Upah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa mengerjakan sesuatu.

Sementara pengertian upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Upah merupakan hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja/buruh dan keluarganya.

Pemberian upah disesuaikan dengan standar minimum yang berlaku di daerah. Standar upah minimum di Indonesia terdapat istilah yang dikenal masyarakat, yaitu UMR, UMK, dan UMP.

Meskipun secara garis besar mengatur mengenai upah minimum tetapi memiliki perbedaan.

Berikut perbedaan UMR, UMK, dan UMP

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabuaten/kota di dalamnya. Namun, istilah UMR pun sudah tidak digunakan lagi.

Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.
Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota. Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News